Anggota Komisi VIII DPR Pesimis RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Anggota Komisi VIII DPR Pesimis RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pesimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa disahkan tahun ini. Terlebih, masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 habis akhir September nanti.
Dia mengatakan, saat ini hanya mukjizatlah yang mampu menggolkan RUU ini.
"Kalau saat ini ya tinggal nunggu mukjizat saja kalau diketok tahun ini, kalau tahun kemarin saya optimis tapi kalau sekarang tidak," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Keponakan Prabowo Subianto ini menilai, permasalahan RUU yang sarat pro-kontra ini bersumber pada sulitnya mempertemukan kedua pihak. Sara merasa, antara kedua pihak belum memiliki pandangan yang utuh dan hanya mengandalkan dugaan dari draf yang sudah dirumuskan.
"Pernah adanya penolakan berdasarkan draf yang belum dibahas dan pemahaman mereka sudah dilengkapi, jadi berdasarkan kekeliruan pemahaman itu sehingga sampai sekarang masih banyak anggota yang belum memahami," ujar dia.
Sara menilai, nafas perjuangan RUU PKS harus diteruskan hingga akhir masa bakti. Minimal, jika tak terealisasi di periodenya, pembahasan bisa dimusyawarahkan oleh panitia kerja (Panja) RUU PKS.
"Ini harus kita perjuangkan, minimal dibahas supaya bisa dibuka pasal bermasalah dan kontroversialnya, DPR ini kan berlaku musyawarah mufakat," Saras menandasi.
Diketahui RUU PKS menuai polemik. Sebagian pendukungnya beranggapan RUU PKS dapat menyelamatkan korban kekerasan seksual yang termarjinalkan oleh payung hukum yang belum tertera di KUHP.
Namun, sebagian yang tak sepaham dengan isi dari RUU PKS berpandangan, beleid akan mencederai norma sosial masyarakat, seperti membebaskan kaum-kaum LGBT, melegalkan aborsi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com [rnd]
Share:

Recent Posts