DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama dibagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.
Sempat terjadi perdebatan soal dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.
Sedangkan Komisi VIII berkeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Namun, pada akhir rapat, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.
Pasal soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan".
"Sepakat Pasal 42 kata dapat dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," ucap Ali. [eko]
Share:

Banyak Elite Parpol Lain Berebut Tiket Rekomendasi Maju Pilkada dari PDIP

Banyak Elite Parpol Lain Berebut Tiket Rekomendasi Maju Pilkada dari PDIP

Merdeka.com - PDIP diperhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur 2020 mendatang benar-benar memiliki daya tarik tersendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya kader partai politik lain yang justru ikut berebut tiket rekomendasi dari partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono mengakui, banyak kader partai lain dari berbagai daerah yang ikut mendaftar dan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon kepala daerah Jatim dari PDIP.
"Beberapa kader dari partai lain memang mendaftar dan mengikuti prosesnya," ujar Budi, Kamis (19/9).
Ia menyebut kader dari partai lain yang mendaftar di PDIP antara lain Bendahara DPW PAN Jatim Agus Maimun sebagai bakal calon Bupati Tuban, Ketua Bappilu DPW NasDem Ipong Muchlissoni sebagai bakal calon Bupati Ponorogo, pengurus DPW PKB Jatim Kartika Hidayati sebagai bakal calon Bupati Lamongan, serta beberapa nama lainnya.
Ketiga orang itu kini tengah mengikuti fit and proper test sebagai bakal calon kepala daerah yang akan mendapatkan rekomendasi dari PDIP. Dikonfirmasi mengenai alasan para kader partai lain itu berebut tiket dari PDIP, Budi mengatakan, ada beberapa alasan.
Di antaranya ada yang memang ingin berangkat dari PDIP, ada yang ingin karena koalisi, dan ada juga yang ingin digandeng dan berpasangan dengan calon dari kader PDIP.
"Ada yang ingin diberangkatkan PDI Perjuangan, ingin berkoalisi dan pasangannya dari internal kami. Ada yang ingin jadi bakal calon kepala daerah, ada yang wakil," ucapnya.
Terpisah, Bendahara DPW PAN Jatim Agus Maimun mengaku ikut mendaftar di PDIP karena sebagai salah satu bentuk komunikasi politik yang tengah dijalinnya.
Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan partainya sekaligus meminta izin maju melalui PDIP. Ia beralasan, tidak bisa maju sendiri melalui partainya, lantaran PAN di Tuban hanya memiliki 3 kursi. Sehingga dibutuhkan tambahan 'amunisi' agar bisa berjuang merebut kursi nomor satu di Tuban.
"PAN tidak bisa usung sendiri sehingga diberikan kesempatan untuk kader melakukan komunikasi dengan partai lain. Di Tuban, PAN satu fraksi dengan NasDem dan PPP yang ditotal berjumlah tujuh kursi. Semuanya masih dalam tahap komunikasi intensif," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo yang juga Ketua Bappilu Partai NasDem Jatim Ipong Muchlissoni, juga mengaku mengikuti proses di PDIP dengan alasan sebagai upayanya untuk merangkul semua kekuatan partai politik di Jatim.
"PDI Perjuangan sebagai salah satu kekuatan yang harus dirangkul agar menjadi koalisi besar di Ponorogo. Saya berharap bisa bersama-sama PDIP maju di Pilkada Ponorogo tahun 2020," katanya.
Dalam proses fit and proper test ini, tidak hanya para kader partai saja yang ikut bersaing. Namun terlihat juga Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Amir Burhanuddin, dan Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit. [cob]
Share:

Anggota Komisi VIII DPR Pesimis RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Anggota Komisi VIII DPR Pesimis RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pesimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa disahkan tahun ini. Terlebih, masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 habis akhir September nanti.
Dia mengatakan, saat ini hanya mukjizatlah yang mampu menggolkan RUU ini.
"Kalau saat ini ya tinggal nunggu mukjizat saja kalau diketok tahun ini, kalau tahun kemarin saya optimis tapi kalau sekarang tidak," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Keponakan Prabowo Subianto ini menilai, permasalahan RUU yang sarat pro-kontra ini bersumber pada sulitnya mempertemukan kedua pihak. Sara merasa, antara kedua pihak belum memiliki pandangan yang utuh dan hanya mengandalkan dugaan dari draf yang sudah dirumuskan.
"Pernah adanya penolakan berdasarkan draf yang belum dibahas dan pemahaman mereka sudah dilengkapi, jadi berdasarkan kekeliruan pemahaman itu sehingga sampai sekarang masih banyak anggota yang belum memahami," ujar dia.
Sara menilai, nafas perjuangan RUU PKS harus diteruskan hingga akhir masa bakti. Minimal, jika tak terealisasi di periodenya, pembahasan bisa dimusyawarahkan oleh panitia kerja (Panja) RUU PKS.
"Ini harus kita perjuangkan, minimal dibahas supaya bisa dibuka pasal bermasalah dan kontroversialnya, DPR ini kan berlaku musyawarah mufakat," Saras menandasi.
Diketahui RUU PKS menuai polemik. Sebagian pendukungnya beranggapan RUU PKS dapat menyelamatkan korban kekerasan seksual yang termarjinalkan oleh payung hukum yang belum tertera di KUHP.
Namun, sebagian yang tak sepaham dengan isi dari RUU PKS berpandangan, beleid akan mencederai norma sosial masyarakat, seperti membebaskan kaum-kaum LGBT, melegalkan aborsi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com [rnd]
Share:

Kubu Roem Kono: MKGR 'Perjuangan' Organisasi Ilegal

Kubu Roem Kono: MKGR 'Perjuangan' Organisasi Ilegal

Merdeka.com - Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily angkat bicara terkait munculnya MKGR 'Perjuangan'. Menurut dia, MKGR 'perjuangan' gerakan ilegal.
"Ya kalau menurut aturan organisasi ilegal," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
MKGR 'perjuangan' mayoritas juga diisi oleh anggota DPP Ormas MKGR. Ketua Umum MKGR 'perjuangan' Fahd El Fouz Arafiq, Sekjennya Akbar MT, bendahara umum dipegang oleh Arman Amin. Untuk dukungan di Munas, MKGR tegaskan, mendukung Bamsoet.
Ace menjelaskan, untuk menggelar musyawarah luar biasa di internal MKGR harus memenuhi beberapa persyaratan seperti hadirnya DPD-DPD MKGR seluruh Indonesia. Serta harus dipimpin oleh kepemimpinan yang sah yakni Roem Kono dan Sekjennya Adies Kadir.
"Kalau dua hal tersebut yang memenuhi persyaratan ya saya kira ini MKGR itu ya ilegal," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini pun mengingatkan MKGR 'perjuangan' juga akan terkena masalah hak cipta jika menggunakan atribut MKGR yang dipimpin oleh Roem Kono. Pasalnya yang resmi terdaftar di pemerintah adalah MKGR Roem Kono.
"Jika memang ada pihak-pihak yang menggunakan atribut atau logo yang menjadi hak MKGR ya harusnya dia meminta izin ya itu artinya telah melanggar hak cipta," ucapnya.

MKGR 'Perjuangan' Beda dengan Ormas MKGR

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus Ormas sayap Golkar, MKGR mendeklarasikan perkumpulan baru bernama MKGR. Hal ini dilakukan karena para pengurus melihat kepemimpinan Roem Kono di Ormas MKGR tidak sesuai harapan.
Arman Amin, Bendum MKGR, mengatakan, dalam Mubes yang digelar di Hotel Sultan,Jakarta, Kamis (19/9), terpilih Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketua umum. Namun Arman menegaskan, MKGR ini berbeda dengan Ormas MKGR yang dipimpin Roem Kono.
"Jadi ini MKGR berbeda dengan ormas MKGR, tapi pengurusnya sama saja," jelas Arman saat dihubungi merdeka.com.
Arman menjelaskan, MKGR dibentuk atas kegelisahan para pengurus Ormas MGKR terhadap kepemimpinan Roem Kono. Dia menganggap, Roem Kono hanya mementingkan kepentingan pribadi ketimbang Ormas.
"Melihat dari kinerja Roem Kono dan kawan-kawannya, ini hanya mementingkan dirinya dan segelintir orang dan tak mau besarkan Ormas kita ini dari situ," tambah Arman.
[rnd]

Share:

Jangan Sampai Persaingan Airlangga dan Bamsoet Munculkan Partai Baru

Jangan Sampai Persaingan Airlangga dan Bamsoet Munculkan Partai Baru

Merdeka.com - Politisi muda Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, berharap persaingan antara Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak menciptakan partai baru. Diketahui, persaingan Airlangga Bamsoet makin mencuat jelang Munas.
"Kita sesungguhnya hanya berharap apapun yang mereka ucapkan di media apapun sekarang, apapun yang mereka tunjukan, itu tidak akan menelurkan partai baru lagi. Karena kita tidak perlu partai baru dari Golkar lagi," kau Puteri di Dua Nyonya Restaurant, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Putri Ade Komarudin itu melihat persaingan antara pendukung Airlangga dan Bamsoet masih biasa. Dia pun mengungkapkan, bahwa sebenarnya banyak kader yang mau maju sebagai calon ketum beringin selain Airlangga dan Bamsoet.
"Malah kebagi banyak ya, ada yang mendukung Pak Airlangga, ada yang mendukung tokoh-tokoh lain yang mau maju juga. Karena kemarin sudah deklarasikan Pak Ridwan Hisyam, mengatakan mau maju juga gitu," ucapnya.
"Ada juga yang non-blok, mereka tidak mau ikut-ikutan hiruk pikuk ini. Mereka cuma ingin lihat mana nanti calon yang sekiranya pantas untuk menjadi ketua umum," tambah Puteri.
Meski banyak gerbong di Golkar jelang Munas, Puteri menyebut para politisi muda Gokar tetap menjaga persatuan satu sama lain. Dia mengatakan, anak anak muda pro Airlangga dan Bamsoet juga membuat acara bersama.
"Itu sudah ditunjukan teman-teman, karena kemarin pun kubunya Pak Airlangga dan kubunya Pak Bamsoet anak-anak muda di belakang mereka bikin acara bareng," tutur anggota DPR RI 2019-2024 terpilih itu. [eko]
Share:

Jelang Pemilihan Calon Anggota BPK, Fraksi Golkar Rotasi Kader di DPR

Jelang Pemilihan Calon Anggota BPK, Fraksi Golkar Rotasi Kader di DPR

Merdeka.com - Fraksi Partai Golkar DPR merotasi sejumlah anggotanya di Komisi XI menjelang pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara mendadak. Rotasi itu terungkap dari surat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR kepada pimpinan DPR.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan setelah menerima tembusan surat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, Nomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2009 tanggal 19 September 2019, kepada pimpinan DPR RI.
"Rotasi mendadak oleh pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR terhadap sejumlah anggotanya di Komisi XI DPR karena kekhawatiran Airlangga Hartarto," kata Misbkahun seperti dikutip Antara, Jumat (20/9).
Menurutnya, dalam lampiran surat tersebut sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar yang dirotasi dari Komisi XI adalah Melchias Markus Mekeng (ke Komisi V), M Nur Purnamasidi (ke Komisi VII), M Sarmuji (ke Komisi I), Ahmadi Noor Supit (ke Komisi III), Andi Achmad Dara (ke Komisi V), Mukhamad Misbakhun (ke Komisi III), serta Agun Gunandjar Sudarsa (ke Komisi IX).
Kemudian, pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR merotasi anggota Fraksi Partai Golkar dari komisi lainnya ke Komisi XI yakni, Muhidin M Said (dari Komisi V), Maman Abdurrahman (dari Komisi VII), Bobby Adhtiyo Rizaldi (dari Komisi I), Saiful Bahri Ruray (dari Komisi III), Saniatul Lativa (dari Komisi V), John Kennedy Azis (dari Komisi III), serta Andi Fauziah Pujieatiw Hatta (dari Komisi IX).
Terkait rotasi tersebut, Misbakhun menyatakan, sudah menerima tembusan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu. "Rotasi itu mendadak yang bersifat sementara, menjelang pemilihan anggota BPK di Komsi XI," kata Misbakhun.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini menyebut rotasi itu sarat dengan kepentingan politik elite partai politik dan terkait dengan pertarungan menuju Munas Partai Golkar. [ray]
Share:

Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Merdeka.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial mendesak agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Sebab, RKUHP dinilai memuat banyak pasal bermasalah.
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/9).
Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakkan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," kata Al Araf.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. [ray]
Share:

Menpora Imam Nahrawi: Saya Akan Patuh Ikuti Proses Hukum yang Ada

Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, akan patuh kepada proses hukum yang menimpanya.
"Saya mendengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, tentu saya sebagai warga negara akan patuh mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Dia harap, proses penetapan tersangkanya ini bukan bersifat politik dan di luar hukum.
"Karena saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas luasnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9/2019).
Miftahul Ulum sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. 

Aexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share:

Beri Informasi Hukum Cepat dan Akurat, JDIH Kemnaker Raih Penghargaan di JDIHN Award 2019

Beri Informasi Hukum Cepat dan Akurat, JDIH Kemnaker Raih Penghargaan di JDIHN Award 2019

Liputan6.com, Jakarta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan berhasil meraih penghargaan terbaik II JDIHN Award Tahun 2019, tingkat kementerian.

Penghargaan JDIHN 2019 ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan diterima  Kepala Barenbang Kemnaker Tri Retno Isnaningsih di Jakarta, pada tanggal 9 September 2019 lalu.

JDIHN Award 2019 ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN yang telah mendukung langkah-langkah reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.

"Ini bentuk apresiasi capaian kinerja yang bagus bagi JDIH Kemnaker dan penghargaan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kita ke depannya,“ kata Kabarenbang Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (19/9). 
Tri Retno menambahkan JDIHN Award 2019 kepada Kemnaker juga merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.

“Kami menyambut positif atas  penghargaan JDIHN 2019. Terimakasih kepada seluruh pegawai dan masyarakat umum  yang terus memanfaatkan dan menggunakan JDIH Kemnaker untuk mencari informasi hukum dan peraturan perundangan-undangan  terkait ketenagakerjaan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman menambahkan JDIH yang dikelola  Kemnaker merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian palayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Kita ingin keberadaan JDIH Kemnaker ini bisa menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan UPT di lingkungan Kemnaker,“ kata Budiman.

Penghargaan JDIH 2019, kata Budiman menjadi pemacu semangat untuk  membuat basis data dengan penguatan JDIH. Integrasi data JDIH menjadi sangat penting, dan menjadi sumber informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kedepannya, kita akan ita terus mengembangkan diri dan inovasi dalam pengelolaan digital informasi dan dokumentasi hukum sesuai dengan era revolusi industri 4.0,” kata Budiman.
Mekanisme penilaian JDIHN award sesuai PerpresRI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkum-HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.

Instrumen penilaian meliputi aspek organsasi, SDM, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

(*)

Share:

RUU Pesantren Segera Disahkan, Menag: Tak Ada Penghapusan Pelajaran Agama

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Arafah. BahMenteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Arafah. Bahauddin/MCHauddin/MCH

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pelajaran pendidikan agama akan dihapuskan dengan adanya RUU Pesantren. RUU tersebut telah disepakati para anggota Panja di DPR RI dan tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Tidak ada (penghapusan). Tidak benar sama sekali. Jadi tidak ada materi sejarah Islam yang dihapuskan, tidak ada," jelasnya usai peringatan Hari Pesantren Nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Menag menyampaikan, selama ini dalam materi sejarah Islam isinya selalu berkaitan dengan peperangan. Sehingga dapat menimbulkan kesan sejarah Islam hanya berisi peperangan. Inilah yang akan dilengkapi.

"Ini yang akan kita lengkapi dengan mengisi bagian-bagian penting dari sejarah Rasul yang sesungguhnya tidak hanya diisi perang saja tapi justru waktu yang dijalani oleh Rasul itu lebih banyak digunakan untuk membangun peradaban," jelas Lukman.

Dalam materi akan ditambahkan bahwa Islam lahir untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dengan demikian anak-anak akan memahami Nabi Muhammad sebagai sosok yang penuh kedamaian dan penuh kasih sayang.

"Sebagaimana kenyataannya dilalui oleh beliau tidak hanya peperangan. Jadi tidak menghilangkan peperangan-peperangan, tidak bisa dipisahkan dari bagian sejarah Rasul, sejarah Islam, tapi itu bukan satu-satunya itu poinnya," terang politikus PPP ini.

Pemerintah dan DPR berhasil menyepakati seluruh RUU Pesantren. Seluruh perwakilan fraksi juga telah menandatangani persetujuan untuk pemerintah.

"Tinggal kita menunggu kapan pimpinan DPR membawa RUU ke paripurna untuk disahkan dalam paripurna. Pimpinan DPR yang akan mengagendakan," pungkas Lukman.

Share:

Recent Posts